Rabu, 13 April 2011

Siapakah Ketum JMMI 2011/2012

Bagaimana mekanisme pemilihan ketua lembaga dakwah yang biasa dilakukan pada lembaga dakwah di kampus lain ?
Prosesi pemilihan ketua lembaga dakwah adalah momen yang ditunggu setiap tahunnya. Setiap kader atau bahkan massa kampus menunggu-nunggu siapa pemimpin mereka selanjutnya. Apakah ia seorang yang konvensional , moderat atau liberal ataukah ia seorang yang pendiam, banyak bicara atau seadanya. Islam mengajarkan prinsip syuro dalam memutuskan sesuatu. Syuro ini adalah kumpulan orang-orang ( lebih dari satu orang ) yang bermusyawarah bersama untuk memutuskan sesuatu.
Kkompetensi adalah kapasitas internal seseorang, biasanya ada orang yang pandai fiqih, penghafal Qur’an, ahli ilmu keorganisasian, dan ahli strategi dakwah ( penyesuaian dengan kebutuhan dakwah kampus ).
Sehingga satu prinsip mendasar dalam menentukan ketua lembaga dakwah adalah dengan syuro. Akan tetapi tentu butuh banyak penyesuaian dari prinsip syuro ini dengan kondisi lembaga dakwah yang ada. Penyesuaian ini tidak akan mengurangi esensi syuro yang ada, dan keputusan yang diberkahi Allah akan terbentuk, Insya Allah. Perlu kiranya pemilihan ketua lembaga dakwah ini memperhatikan beberapa hal untuk meningkatkan kebermanfaatan pemilihan ini. Jangan sampai pemilihan ketua lembaga dakwah hanya “diam-diam” saja dan hanya bermanfaat untuk sesama kader saja.

Persiapan sebelum pemilihan
Mempersiapkan calon yang akan terpilih nantinya. Persiapkan lebih dari satu calon agar ada komparasi dan team building diantara calon. Karena pada dasarnya tidak ada kader yang benar benar berambisi menjadi ketua lembaga dakwah. Oleh karena itu nuansa persaingan bisa dikatakan tidak ada. Akan tetapi dengan persiapan sebelumnya, mungkin sekitar 1-2 bulan sebelum pemilihan, memungkinkan para calon untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Publikasi calon dan hasil
Pada dasarnya ketua lembaga dakwah adalah pemimpin umat, pada tingkat program studi ketua lembaga dakwah akan menjadi amirul mukminin untuk mahasiswa di satu program studi, begitu pula dengan lembaga dakwah lain. Perlu saya tekankan pentingnya pengenalan calon dan hasil dari pemilihan yang telah dilakukan. Tugas panitia pelaksana pemilihan salah satunya adalah memperkenalkan calon ketua lembaga agar ia bisa dikenal oleh umatnya.
Dua faktor pendukung tambahan ini akan menjadi penyempurna konsep pemilihan yang akan dilakukan. Bagaimana prosesinya ? saya biasa melihat lembaga dakwah melakukan pemilihan dalam sebuah muktamar atau musyawarah besar dari lembaga dakwah tersebut. Prosesi dilakukan setelah leporan pertangunggjawaban kepengurusan sebelumnya. Biasanya digabung dalam satu momen ini. Di kampus lain, saya melihat contoh yang berbeda, yakni momen LPJ dipisahkan dengan pemilihan ketua, mereka ber-LPJ dahulu lalu diselingi dengan masa reses sekitar satu pekan, lalu baru diadakan momen pemilihan ketua lembaga dakwah. Kedua bentuk prosesi ini tidak ada yang lebih baik, disesuaikan saja dengan kebutuhan di lembaga dakwah. Selanjutnya saya akan memamparkan bagaimana proses pemilihan ketua lembaga yang pernah saya amati.


Musyawarah Majelis Syuro

Metoda yang paling sering digunakan. Pertama kepengurusan sebelumnya meng-screening calon calon yang layak. Setelah itu diadakan seleksi hingga mendapatkan sisa calon ketua yang paling layak. Selanjutnya majelis syuro yang terdiri dari orang-orang yang sudah diamanahkan bermusyawarah dengan data pendukung untuk memutuskan calon yang paling layak. Metode ini dapat melatih kepercayaan kepada syuro.
Musyawarah Peserta Forum Pemilihan
Proses awalnya sama dengan sebelumnya. Pertama kepengurusan sebelumnya meng-screening calon calon yang layak. Setelah itu diadakan seleksi hingga mendapatkan sisa calon ketua yang paling layak. Setelah itu dipimpin oleh seorang pemimpin sidang, bersama dengan seluruh peserta forum pemilihan ketua bermusyawarah besar untuk menentukan siapa yang paling layak. Untuk memudahkan, biasanya forum dipecah menjadi dua, yakni pria dan perempuan. Setiap gender ini bermusyawarah untuk memutuskan satu suara. Ketika antara pria dan perempuan mengajukan calon yang sama, maka artinya telah terjadi kesepahaman. Akan tetapi jika belum ada kesepakatan, peserta sidang memimpin kembali musyawarah dengan hanya mempertimbangkan dua calon saja. Metode ini berdampak pada meningkatnya rasa kepemilikan dimana semua anggota merasa dilibatkan dalam pemilihan.

Musyawarah Antara Calon
Proses awalnya sama dengan sebelumnya. Pertama kepengurusan sebelumnya meng-screening calon calon yang layak. Setelah itu diadakan seleksi hingga mendapatkan sisa calon ketua yang paling layak. Lalu diantara calon yang telah terpilih, saling bermusyawarah untuk menentukan siapa yang paling siap diantara mereka. Metode ini dapat menguatkan ikatan hati antar calon, dan biasanya ada komitmen bersama untuk saling mendukung satu sama lain.

Inilah Barisan yang berada dalam AHWA XXII
Ikhwan

Agil Darmawan Statistika 2008
Masduki Kimia 2009
Ikhsan Nugraha Teknik Elektro 2008
Aris Fauzi Teknik Mesin 2008
Bayu Wijaya Teknik Mesin 2008
Nur Ihsan R Teknik Lingkungan 2008
Kukuh Danu P Teknik Geomatika 2008
Erik Sugianto Teknik Perkapalan 2008
Faisol Mufied Sistem Informasi 2008
Septian Ainur R. D3 Teknik Elektro 2008

Akhwat
Qoirul Nur H Matematika 2009
Ummu Khoirun Nisa Kimia 2008
Istiqomah Kimia 2008
Saldhina di Amora Kimia 2009
Lina Dwi P Statistika 2008
Dian Nur Aini Fisika 2008
Lailatus Saadah Kimia 2008
Gusriani Teknik Sipil 2008
Ainun Teknik Kimia 2008
Immash Kusuma Sistem Informasi 2008
Nurissaidah Ulinnuha Teknik Informatika 2008
Halimatus Sadiyah Teknik Informatika 2008

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best CD Rates